Pemindahan itu juga dilakukan karena hari ini jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Abdul Azis sebagai saksi dengan terdakwa Arif Rahman selaku penyuap.
Pengadilan Negeri Medan akan mengadili Oloan Hamonangan, penadah emas curian milik hakim Kamazaro Waruhu, pada 1 April 2026. Terdakwa lain juga terlibat.