MA menganulir putusan bebas terhadap Ketua DPC PDIP Toba Mangatas Silaen dalam perkara penggelapan pajak. Kejari Toba melakukan eksekusi terhadap Mangatas.
Kasus pembunuhan keji pernah terjadi di Kalimantan Selatan. Sebanyak empat pencari kayu gaharu dibunuh, salah satunya diperkosa. Muhdi dijatuhi hukuman mati.
Tiga bidang tanah milik terpidana korupsi Henry Kusnohardjo disita untuk membayar uang pengganti Rp 19,7 miliar. Penyitaan dilakukan oleh Kejati Papua.
MA menganulir putusan bebas terhadap Ketua PDIP Toba Mangatas Silaen oleh hakim PN Balige soal dugaan penggelapan pajak. MA menghukum Mangatas 3 tahun penjara.