OJK melaporkan outstanding pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending atau sering dikenal dengan pinjaman online (pinjol) per September 2025 tembus Rp 90,99 triliun.
Dendi dan Ayu terjebak penipuan pinjaman online ilegal setelah Ayu mengirim uang ke nomor tak dikenal. Mereka laporkan kasus ini ke polisi untuk penyelidikan.