Siprianus Ra Mone divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena setubuhi anak tirinya yang berusia 14 tahun. Kasus ini menimbulkan trauma berat.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menyoroti aksi pengendara sepeda motor melintasi jalur kereta sambil membawa seorang anak kecil.