Partai atau gabungan parpol peserta pemilu bisa ajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkannya.
MK mengabulkan sebagian gugatan yang membuat partai atau gabungan partai peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Mantan Menko Polhukam Mahfud Md hadir dalam kuliah umum di FH UGM. Di sana, ia membahas mulai mundurnya Airlangga dari Ketum Golkar hingga Anwar Usman.