Calon kepala daerah yang kembali mengikuti pilkada harus berhati-hati karena berpeluang mendapatkan sanksi administraasi berupa diskualifikasi sebagai peserta.
Menko Yusril Ihza Mahendra mengatakan pilkada secara langsung maupun tidak langsung melalui DPRD sama-sama konstitusional dalam perspektif hukum tata negara RI.
Petugas Pilkada 2024 akan menerima santunan apabila mengalami kecelakaan kerja atau meninggal saat bertugas. Segini besaran santunan petugas Pilkada 2024.