Amnesty International mengatakan pihaknya memiliki "informasi yang dapat dipercaya" bahwa militer Myanmar mengerahkan ranjau darat di negara bagian Kayah.
Otoritas Swiss berniat untuk menerapkan hukuman denda sebesar 1.000 Franc Swiss (Rp 15,4 juta) untuk para pelanggar larangan burka yang berlaku secara nasional.