Wahyu Dedik Kurniawan dituntut setahun penjara karena menjual pacarnya untuk layanan seks threesome di media sosial. Kasus ini terungkap setelah penggerebekan.
Dua remaja asal Sampit nekat membuat konten asusila. Mereka menjual video tersebut ke telegram. Kini, salah satu pelaku telah diamankan di Polda Kalteng.
Akun Instagram Disdikpora DIY mengunggah informasi soal pemberian hadiah berupa emas batangan dalam rangka HUT Disdikpora. Hal itu ternyata ulah peretas.
Disdag Susmel mengaku tak bisa mengawasi penuh produk marsmallow mengandung babi yang beredar di pasaran. Apalagi jika produk dijual di warung atau toko kecil.