detikSumut
2 Guru Pesantren Cabuli 24 Santri Laki-laki di Palas Dituntut 15 Tahun Bui
Dua orang guru pesantren di Palas yang mencabuli 14 orang santri laki-laki dituntut 15 tahun penjara. Mereka juga dituntut bayar denda Rp 300 juta.
Kamis, 07 Sep 2023 22:07 WIB