Polri bakal menerapkan pasal pencucian uang ke bandar hingga kurir narkoba. Hal ini diharapkan dapat menekan tingkat peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Satgas P3GN Polri mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti 4,4 ton sabu hingga 2,1 ton ganja yang disita. Sebanyak 42 juta jiwa selamat dari bahaya narkoba.
Satgas P3GN Polri mengungkap peredaran narkoba selama rentang waktu 10 bulan, yakni sejak September 2023 hingga Juli 2024. Ribuan kilogram narkoba telah disita.