Polisi terus mendalami pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan nomor 2, Klojen, Kota Malang yang telah digerebek. Barang bukti di lokasi rencananya akan diboyong ke Mabes Polri.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan saat ini penyidik sedang melakukan pemilahan barang bukti. Baik alat-alat produksi maupun bahan-bahan pembuatan narkoba yang berada di pabrik itu.
"Bareskrim Polri, Polda Jatim dan Polresta Malang Kota masih melakukan serangkaian penyidikan. Termasuk melabeli seluruh barang bukti yang diamankan agar mudah dalam pengelompokannya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudi menyampaikan seluruh barang bukti yang saat ini berada di pabrik itu akan diboyong ke Mabes Polri sebagai bahan penyidikan lebih lanjut. Sebab, kasus itu memang sepenuhnya ditangani Mabes Polri.
"Terkait waktu pastinya, kami belum bisa menentukan. Dalam waktu dekat, kelima tersangka yang saat ini dititipkan di Rutan Polresta Malang Kota, termasuk seluruh barang buktinya akan dibawa oleh Bareskrim Polri. Dan pihak Bareskrim Polri juga akan menyiapkan peralatan dan akomodasinya," terangnya.
Sebagai informasi, Pabrik narkoba itu berhasil dibongkar polisi pada Selasa (2/7). Pengungkapan itu dilakukan dari hasil pengembangan kasus sebelumnya di mana pada 29 Juni 2024 lalu Bareskrim Polri menemui lokasi transit narkoba jenis ganja sintetis di sebuah apartemen yang ada di Kalibata, Jakarta Selatan.
Dalam pengungkapan lokasi transit tersebut, polisi mengamankan 3 tersangka yakni RT (23), IR (25) dan HA (21). Selain itu, petugas juga mengamankan sebanyak 23 kg ganja sintetis.
Melalui temuan itu, kepolisian profiling hingga didapat informasi narkoba itu berasal dari pabrik di wilayah Malang. Polisi pun akhirnya menggerebek pabrik narkoba itu dan menangkap 5 tersangka asal Kabupaten Bekasi.
Para tersangka itu berinisial FP (21), DA (24), AR (21), YC (23), SS (28). Diketahui 4 tersangka dalam produksi narkoba bertugas menyiapkan peralatan, sedangkan untuk YC berperan sebagai peracik produk jadi.
Dalam pembuatan 3 jenis narkoba ini, tersangka dipandu oleh seorang WNA Malaysia yang saat ini masih dalam pencarian. Panduan itu disampaikan jarak jauh dengan fasilitas video conference.
Pabrik itu diketahui sudah memproduksi narkoba selama kurun waktu 2 bulan. Saat digerebek, polisi menemukan barang bukti 1,2 ton ganja sintetis, 25.000 butir pil xanax, 25.000 butir pil ekstasi juga sejumlah zat kimia setara 2,1 juta butir pil ekstasi.
Selain bahan baku dan produk jadi, polisi juga mengamankan alat pembuatan berupa mesin pencacah, mesin pencetak, mesin pemanas, beserta cooler.
Para tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 102 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
(dpe/iwd)