Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda sempat mengamankan enam WN Korea Selatan. Keenam WNA itu merupakan perakit taksi terbang yang akan dioperasikan di IKN.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap 24 WNA karena melebihi batas izin tinggal (overstay) dan dugaan tindak pidana penipuan.
Kemenimipas mengirim 119 taruna Poltekip dan Poltekim ke Aceh Timur untuk membantu pemulihan pascabencana. Mereka terlibat dalam berbagai aktivitas sosial.