Sebanyak 19 dari 50 orang yang diamankan di Polda Metro Jaya ditetapkan tersangka. Mereka adalah bagian dari massa aksi demonstrasi tolak revisi UU Pilkada.
Pemkab Bogor menertibkan bangunan liar dan kios yang ada di Kawasan Puncak. Terjadi kericuhan antara petugas dengan warga yang menolak pembongkaran tersebut.
Sejumlah mahasiswa menggelar aksi menyalakan lilin di depan Kantor Wali Kota Palopo sebagai bentuk kedukaan putusan MK soal batas usai capres dan cawapres.