Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerima 128 aduan atau laporan terkait dengan pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal.
Pemprov NTB menelusuri tambang galian C ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Usaha tanpa izin ditutup, sementara yang berizin harus patuhi aturan.