Dua mantan caleg di Sulsel menjadi tersangka penipuan Rp 8,9 miliar terkait investasi tambang nikel. Mereka menipu warga Mamuju dengan modus investasi.
KPK telah melakukan lelang 82 lot barang dari rampasan kasus korupsi. Dari barang yang telah dilelang pada periode ini, nilainya mencapai Rp 20 miliar.
Dua koruptor LPD Adat Mundeh, Kecamatan Selemadeg, Tabanan, I Nyoman Murdana dan I Gede Sukariawan, masing-masing divonis 1 tahun dan 1 tahun 4 bulan penjara