Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi gugatan terhadap KUHP baru, menilai penggugat kurang memahami. Dia jelaskan perbedaan pasal dan pengaman hukum.
10 terdakwa pembakaran DPRD Sulsel dituntut 1 tahun penjara. JPU menilai mereka terbukti bersama-sama melakukan kekerasan terhadap benda saat demo ricuh.