Pernikahan adalah tonggak penting kehidupan seseorang. Namun saat dilakukan saat usia terlalu muda, seringkali membawa sejumlah dampak negatif. Ini detailnya
Revisi Undang-Undang tentang Perubahan ke-2 atas UU ITE telah disahkan. Menkominfo Budi pun menyinggung empat substansi dari perubahan kedua UU ITE tersebut.