Bareskrim mengungkap pelanggaran diduga dilakukan dua perusahaan tersangka kasus tercemarnya obat sirop dengan etilen glikol hingga memicu gagal ginjal akut.
Total ada 4 perusahaan yang dijadikan tersangka atas kasus obat sirup tercemar EG-DEG, zat berbahaya diduga penyebab gagal ginjal akut di RI. Ini daftarnya.