Keluarga driver ojek online yang tewas dikeroyok saat demo di Makassar menemui Menko Yusril, menuntut keadilan dan penjelasan soal pelaku yang dibebaskan.
Tersangka berinisial ARS (21) dan DSP (24) ditangkap buntut pelemparan bom molotov di pos polisi Sleman dan Jogja. Pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun.
Seorang pria Demak inisial EF (22) ditangkap polisi di Jepara. Ia membujuk murid SMP yang dikenalnya untuk VCS dan mengancam menyebarkan foto bugil korban.
Polda Jabar ungkap kasus korupsi GKTMTB dengan barang bukti Rp300 juta. Enam tersangka ditangkap terkait penyelewengan bantuan pemerintah untuk masyarakat.