Dalam UU LLAJ ada aturan yang mengatur bagi kendaraan tidak bermotor untuk tidak menggunakan jalur kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur khusus.
Segala upaya dilakukan untuk menjaga arus ekonomi, khususnya para pelaku UMKM untuk dapat bertahan di masa pandemi ini, salah satunya lewat digitalisasi.
Serombongan pesepeda viral di media sosial karena melintas di JLNT Antasari. Dilematis karena membahayakan, tapi di sisi lain memang aturannya tak begitu jelas.
Viral rombongan pesepeda melintas di JLNT Antasari, Jakarta Selatan. Padahal, JLNT Antasari itu dilarang dilintasi kendaraan roda dua, termasuk sepeda.