Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan ASN Pemkab Enrekang berinisial SL sebagai tersangka korupsi dana ZIS senilai Rp 16,6 miliar. Penyidikan masih berlanjut.
Dua ASN Dinas Perkimtan Palembang, Y dan MFR, ditetapkan tersangka korupsi senilai Rp 1,6 miliar. Mereka ditahan setelah penyidikan menemukan kegiatan fiktif.