Sopir bus sekolah berinisial EH ditetapkan tersangka setelah kecelakaan maut di Manado yang menewaskan 2 siswa. Ia ditahan dan terancam 6 tahun penjara.
Kecelakaan itu terjadi di Jalan Wates-Sermo wilayah Dusun Gunung Pentul, Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, tadi sekitar pukul 05.20 WIB. Begini kejadiannya.