detikSumut
1 Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan 136 Orang ke Aceh
1 Rohingya yang mendarat di Aceh Besar ditetapkan jadi tersangka penyelundup manusia. Dia membawa 136 orang ke Aceh dengan ongkos Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.
Senin, 18 Des 2023 12:51 WIB