Masih tersegregasinya program pendidikan antikorupsi di Indonesia mencerminkan belum terintegrasinya budaya perilaku antikorupsi ke tengah-tengah generasi muda.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai rencana itu tak sesuai filosofi sejarah KUA di Indonesia dan aturan yang berlaku termasuk amanat UUD NRI 1945.
Apakah dengan berjalannya waktu hingga saat ini, masyarakat Islam Indonesia sudah berperilaku menghargai atas suatu karya ciptaan, menjadi pertanyaan besar.