Kasus pembunuhan sadis terhadap kakak adik di Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung menemukan titik terang. Polisi menemukan anting yang diduga milik korban
Peri Siswanto (24) ditangkap polisi karena membegal Ari Dwi Saputra (10). Aksi ini direncanakan, dan Peri kini ditahan dengan ancaman 15 tahun penjara.