Pemkot Mataram akan denda Rp 50 juta bagi warga yang buang sampah di sungai. Langkah ini diambil untuk efek jera dan penegakan aturan yang lebih ketat.
Pengendara Toyota HiAce curhat karena kena tarif parkir Rp 50 ribu di depan gerbang selatan Kantor Gubernur DIY. Dishub memastikan parkiran itu ilegal.