Gus Nur, dihukum 4 tahun penjara karena ujaran kebencian terkait ijazah palsu Jokowi, kini bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Penghargaan yang diberikan ditujukan kepada setiap terminal yang dikelola perusahaan dan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan RI.