detikNews
Divonis Bersalah di Kasus Perselingkuhan, Letkol AH Dihukum 8 Bulan Penjara
Dilmiti I Medan menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Letkol AH dalam kasus perselingkuhan. Dia dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan zina.
Kamis, 20 Feb 2020 13:48 WIB