Presiden AS Donald Trump resmi mengumumkan tarif impor baru bagi sejumlah negara mitra dagang, termasuk Indonesia yang dikenai tarif timbal balik sebesar 32%.
Pengadilan banding federal AS memutuskan bahwa sebagian besar tarif Trump adalah ilegal. Trump memberikan reaksi keras dengan menyebut putusan itu keliru.
"Ya tentu akan dilanjutkan perlu dengan lebih intensif lagi dalam bulan ini dan harapannya bisa diselesaikan dalam 2-3 minggu ke depan," kata Airlangga.