Kejati Jambi menyita uang senilai Rp 23,78 miliar hasil pencucian uang milik eks Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon yang telah ditetapkan tersangka korupsi.
Narapidana bernama Andri Irvandi yang ditahan di Lapas Bukit Tinggi, Sumatera Barat diboyong ke Jambi. Ia diduga kuat terlibat korupsi Bank Jambi Rp 310 miliar.