Usai pailit, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau beken dikenal dengan Sritex terpaksa merumahkan karyawan. Jumlah karyawan yang dirumahkan mencapai 3 ribu orang.
Polri mengatakan kasus ini merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar. Aliran uang korupsi dari pelaku di kasus ini juga mengalir ke perusahaan Singapura.
Polri juga mengungkap adanya temuan markup pembayaran down payment (DP) atau uang muka proyek tersebut. Ada markup sebesar 5 persen yang dilakukan pelaku.
Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi proyek di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Kedua tersangka diduga melakukan manipulasi terkait pembiayaan pekerjaan proyek. Aliran uang yang telah dimanipulasi diduga mengalir ke perusahaan di Singapura.
BPOM RI menemukan pabrik kosmetik ilegal di Tangerang Selatan yang dimiliki oleh apoteker. Dua pemilik berinisial K dan IKC terancam hukuman penjara 12 tahun.