Dimas Kanjeng Taat Pribadi bebas bersyarat April 2025. Kembalinya ke padepokan hidupkan aktivitas sosial dan keagamaan, meski pernah terjerat kasus pembunuhan.
Gus Nur, dihukum 4 tahun penjara karena ujaran kebencian terkait ijazah palsu Jokowi, kini bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.