Dinkes Kota Depok menghentikan sementara penggunaan vaksin Covovax. Masyarakat masih bisa menggunakan vaksin merek lain seperti Sinovac, Pfizer dan Sinopharm.
Dinkes Kota Depok menghentikan sementara penggunaan vaksin COVID-19 dengan jenis Covovax menyusul fatwa MUI yang menyatakan vaksin Covovaxmirnaty adalah haram.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk vaksin Covovaxmirnaty produksi India. Ketetapan ini tertuang dalam Fatwa No. 10 Tahun 2022.
MUI menetapkan vaksin COVID-19 'Covovaxmirnaty' dari India haram. Pasalnya dalam produksinya, vaksin tersebut menggunakan enzim pankreas babi. Begni paparannya.