Ragam peristiwa terjadi di Jabar hari ini, Selasa (30/5). Mulai vonis delapan tahun Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati hingga ojol geruduk PN Bandung.
Dadan tak terima dijadikan tersangka oleh KPK di kasus suap hakim agung. Gugatan praperadilan dilayangkan ke PN Jaksel dan memohon status tersangkanya dicabut.
Sejatinya, hakim agung menjadi benteng terakhir keadilan. Namun faktanya, Sudrajat Dimyati malah menjual keadilan ditukar dengan lembaran mata uang asing.
Pengacara Dadan selalu mengelak menerima aliran dana Rp 11 miliar lebih dari pengusaha Tanaka untuk menyuap hakim agung. KPK akhirnya buka-bukaan bukti.