Dua perwira Bidpropam Polda NTB, yakni Kompol Made Yogi Purusa dan Ipda Gde Aris Chandra, didakwa terkait kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di PN Mataram.
Polisi mengungkap komplotan begal yang menyerang petugas damkar di Jakarta Pusat. Polisi mengungkap pelaku sengaja hunting korban, hasil begal lalu dijual.