detikNews
Tak Ada Hal Meringankan di Vonis Mati Panca Pembunuh 4 Anak Kandung
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan Panca Darmansyah, ayah yang membunuh 4 anak kandung.
Selasa, 17 Sep 2024 13:10 WIB