Penyidik Satreskrim Polres Situbondo menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan 1,4 ton beras bantuan. Tersangka diduga terlibat penggelapan bantuan pangan (bapang).
Tersangka yakni inisial E, selaku pegawai PT Yasa Atha Trimanunggal Koordinator Situbondo, lalu A pendamping, serta R Kepala Dusun Salasaan, Desa Seletreng, Situbondo.
"Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan penggelapan bapang warga Desa Seletreng, untuk tahap 1 dan tahap 2 tahun 2024," ungkap Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Evandy Meilan Romi, Rabu (18/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Evandi mengatakan ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut saat ini diperiksa intensif untuk pengembangan.
"Sementara itu dulu, ya. Nanti kabari lebih lanjut perkembangannya," pungkas Evandy.
Sementara seorang warga desa setempat, Sadik, mengaku sangat mengapresiasi tindakan dan langkah penyidik Satreskrim Polres Situbondo, yang telah bekerja secara profesional, sehingga menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka.
"Alhamdulillah, setelah kasus dugaan penggelapan bapang yang telah dilaporkan pada pertengahan Maret 2024 lalu, akhirnya penyidik menetapkan tiga orang tersangka kasus tersebut," kata Sadik.
Hanya saja, imbuhnya, meski penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka warga tetap akan mengawal perkara tersebut hingga masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
"Yang pasti, kami akan mengawal perkara ini hingga ke PN Situbondo. Sebab tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah kasus penggelapan bapang diduga sebanyak 1,4 ton beras," pungkas Sadik.
(abq/iwd)