Muhammad Rasihan Handira (29) dan Deny (39), pelaku pembobolan ruko di Jambi ditangkap polisi. Mereka beraksi dengan modus mematikan aliran listrik ruko.
Polisi menyita uang hasil pungli dan minuman keras dari puluhan juru parkir liar yang ditangkap. Sebanyak 23 orang yang ditangkap dibawa ke Polres Bogor.