KPK mencegah 4 orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka.
Dua terdakwa Dirut PT PRM Amar Maaruf dan Ultimate Beneficial Owner PT PRM Hasti Sriwahyuni dituntut dengan hukuman masing-masing 7 tahun dan 10 tahun penjara.