Jemaah haji yang ketahuan melanggar aturan, akan dikenakan sanksi atau hukuman. Contohnya, sanksi denda kepada individu yang coba melaksanakan haji tanpa izin.
Jemaah haji diminta tidak melakukan city tour ke luar Kota Makkah seperti Thaif atau Jeddah, mengingat otoritas Arab Saudi memperketat pemeriksaan saat ini.
Pembahasan daftar inventarisasi masalah RUU Haji oleh Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto selesai. Proses dilanjutkan ke tim perumus dan sinkronisasi besok.