Pemkot Makassar akan memutus kontrak 3.600 tenaga honorer berdasarkan regulasi pusat. Kebijakan ini sempat menuai kritik dari DPRD terkait dampak sosialnya.
Menteri PANRB Rini Widyantini membantah penundaan pengangkatan CASN karena efisiensi. Penundaan disebabkan oleh masalah administrasi dari 213 instansi.
Pemkot Makassar klarifikasi rencana PHK massal pegawai non ASN. Kepala BKPSDM menegaskan tidak ada PHK, hanya pendataan ulang sesuai regulasi pemerintah pusat.