OJK resmi mencabut izin usaha asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 20 Februari 2025. OJK juga meminta Jiwasraya segera dibubarkan dan likuidasi.
I Wayan Agus Suartama, difabel tanpa kedua tangan, ajukan banding atas vonis 10 tahun penjara. Penasihat hukum sebut putusan terlalu berat dan tidak adil.
Jumlah pemegang polis yang telah mengikuti program restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan akhir November 2024 mencapai 314.322 polis.
Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini.