Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, mengubah nasib mereka di tengah proses hukum yang kontroversial.
Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. Ini perbedaan antara amnesti dan abolisi dalam hukum Indonesia.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyambut positif abolisi dari Presiden Prabowo. DPR juga setujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan 1.116 terpidana.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi abolisi Prabowo untuk Tom Lembong. Dia menilai langkah itu penting untuk stabilitas politik nasional.