Tingginya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa menuai protes dari pelaku usaha.
Pajak hiburan yang naik menjadi minimal 40% diprotes pengusaha dan artis. Pemerintah merespons dengan menyusun insentif untuk pelaku usaha sektor pariwisata.
Pemerintah menaikkan pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa sebesar 40-75%. Jogja memutuskan untuk mengambil 40% saja.
Pengacara kondang Hotman Paris ternyata menyurati Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk menunda pelaksanaan pajak hiburan jadi 40-75%.