Pemprov Jatim menetapkan aturan penggunaan sound horeg, mencakup batas kebisingan, waktu, dan perizinan, untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat
Polresta Malang Kota melarang sound horeg karena ganggu ketertiban dan kesehatan. MUI juga menegaskan status haram penggunaannya. Sanksi tegas diterapkan.
MUI resmi mengeluarkan fatwa haram sound horeg setelah muncul kejadian yang bikin ricuh masyarakat. Fatwa itu mendapat dukungan dari MUI hingga PP Muhammadiyah.