Selebriti Ashanty menanggapi terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada mantan karyawannya.
Majelis Hakim PN Tangerang memvonis 2 tahun penjara mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa. Ayu dihukum soal pemalsuan tanda tangan Anang dan penggelapan.
Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran oleh Aspidum Kejati Jatim dan oknum lain. Penanganan kasus dilakukan secara mendalam dan transparan.
Pembobol uang modus ganjal ATM menguras uang milik eks Kakanwil Kemenkumham hingga Rp 706 juta. Dalam kasus ini, para pelaku divonis berbeda hingga 9 tahun bui.