Jaksa menyatakan Nadiem Makarim menerima Rp 809 miliar dari dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan. Total kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Jaksa mengatakan surat dari Google terkait laptop Chromebook ke Kemendikbud era Muhadjir tak dibalas. Jaksa mengatakan surat itu baru dibalas di era Nadiem.