Oknum guru SMA di Batam inisial RY buat laporan palsu ke polisi, mengaku jadi korban perampokan senilai Rp 210 juta. Motif pelaku karena utangnya jatuh tempo.
Bendahara SMAN 4 Kota Jayapura ditetapkan tersangka setelah menilap dana BOS Rp 2,26 miliar. Tindakan korupsi ini dilakukan secara bertahap dan manipulatif.