Majelis hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran.
Dalam laptop tersebut, ditemukan chat dengan kekasihnya yang merupakan anggota TNI AL. Chat berisi arahan pelaku kepada korban yang diminta datang menemuinya.
TNI menembak mati 2 anggota OPM di Yahukimo dalam kontak tembak. TNI mengamankan barang bukti dan menyerukan penghentian kekerasan untuk pembangunan Papua.
Wartawati Juwita di Banjarbaru tewas dibunuh oknum TNI berinisial J, yang merupakan kekasihnya. Pihak berwenang masih menyelidiki motif di balik pembunuhan ini.