Polisi menangkap 5 pelaku sindikat aborsi ilegal di Makassar, termasuk ASN puskesmas. Praktik aborsi ini berlangsung sejak 2015, dengan tarif hingga Rp 5 juta.
Mahasiswi CI (23) melakukan aborsi ilegal dengan bantuan ASN puskesmas, SA (44) di Makassar. Janin ditemukan di rumah pacarnya ZU (29). Empat pelaku ditangkap.
Polisi menangkap tiga terduga pelaku praktik aborsi ilegal, yakni ASN di salah satu puskesmas dan seorang mahasiswi pascasarjana di kampus negeri di Makassar.